Pelayanan pengurusan dokumen kependudukan pada Disdukcapil Kota Pekalongan dibuka pada setiap hari kerja (Senin-Jumat) dari pukul 08.00 s/d 14.00 WIB.
Semua formulir yang digunakan dalam pengurusan dokumen kependudukan dapat diperoleh di kantor-kantor Kecamatan maupun Disdukcapil Kota Pekalongan secara gratis, atau bisa mengunduh formulir-formulir tersebut beserta tata cara pengisiannya pada tautan ini.
Ya. Semua dokumen kependudukan (Kartu Keluarga, KTP-el, Akta Lahir, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, SKPWNI) yang diterbitkan sejak Desember 2019 sudah ditandatangani secara elektronik dan tidak menggunakan stempel kedinasan (stempel basah). Dengan demikian, semua dokumen kependudukan yang telah menggunakan tanda tangan elektronik (TTE) dalam bentuk QR Code dan Barcode merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekalongan.
Ya. Sesuai dengan ketentuan Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwa dalam hal dokumen kependudukan dengan format digital (QR code dan Barcode) dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir.
Ya. Untuk saat ini Dinas Dukcapil Kota Pekalongan telah menyediakan pelayanan dokumen kependudukan secara online.